Tuesday, October 23, 2012

Hukum Jual Beli Kucing Samada Haram Atau Sebaliknya


Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).

Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).

Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi : Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.

Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.

Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam

(Sumber :http://rahma02.wordpress.com/2007/10/09/hukum-jual-beli-kucing/) 



Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”

Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”

Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…

Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”

Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.

Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya. (Markaz al Fatwa no. 18327)
Wallahu A’lam


(Sumber :http://alilmu-online.blogspot.com/2009/12/syariah-islam-hukum-jual-beli-kucing.html)